Kepoin Rumah Inovasi yuk,

Kepoin Rumah Inovasi yuk,

Saat ini inovasi adalah sebuah kebutuhan dan keniscyaan di setiap level penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan keinginan untuk menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efesien dan tentunya optimal. Adanya  dorongan terhadap daerah untuk berakselerasi secara kompetitif melalui inovasi, yang hal ini diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 388 ayat 9  dan ayat 11 menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah” dan “Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”.

Upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik inovasi perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas bagi Aparatur Sipil Negara, Perangkat daerah, Pemerintah Desa  dan masyarakat, sehingga ruang pembangunan melalui pelayanan publik yang kreatif dan inovatif dapat terakselerasi dan terkalibrasi guna terwujudnya Pemerintah Daerah yang maju dan berdaya saing.

Berkenaan dengan hal tersebut Balitbang Kabupaten Pesawaran berinisisasi dan bergerak dalam mewujudkan suatu ruang yang terlembagakan sebagai ruang deliberasi, fasilitasi serta koordinasi untuk mewujudkan satuan satuan inovasi daerah disegala bidang baik di tata kelola pemerintahan sesuai urusan wajib dan pilihan serta pelayanan publik. Kalibrasi inovasi daerah di Kabupaten Pesawaran tersebut terinstitusionalisasi dalam bentuk RUMAH INOVASI.  

Keberadaan Rumah Inovasi bertujuan sebagai tempat konsultasi dan koordinasi antar perangkat daerah dalam pengembangan, penerapan dan pelaporan inovasi di daerah; mendorong perangkat daerah untuk melakukan inovasi; sebagai ruang konsultasi terkait inovasi yang diantaranya adalah meningkatkan capaian Indek Inovasi Daerah atau sebagai tempat koordinasi penginputan Indeks Inovasi Daerah, dan tentunya adalah sarana diskusi untuk mewujudkan inovasi-inovasi baru disegala aspek. Sasaran rumah inovasi adalah Aparatur Sipil Negara, perangkat daerah, pemerintah desa dan masyarakat.

Alur pelaksanaan Rumah Inovasi digambarkan dengan tahapan proposal inovasi diterima petugas pengelola Rumah Inovasi, kemudian dipelajari oleh petugas; proses wawancara, diskusi dan pemberian umpan balik.  Keluaran dari rumah inovasi berupa dokumen inovasi yang salah satu bagiannya memuat video dan foto hasil pelaksanaan atau kegiatan inovasi, dan adanya Bank Data Hasil Inovasi di Kabupaten Pesawaran.

Harapan untuk rumah inovasi, kedepannya, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, rumah inovasi pun didorong untuk bertransformasi menjadi lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya, perubahan yang dilakukan diantaranya dengan memanfaatkan aplikasi zoom sehingga dalam pelaksanaannya, rumah inovasi dapat diselenggarakan secara virtual, dengan jangkauan yang semakin luas, rumah inovasi dapat optimal dalam menggali potensi sumber-sumber inovasi, inovasi yang ada dapat terpetakan, terdata, menginspirasi, diadopsi bahkan direplikasi oleh daerah-daerah baik lingkup Kabupaten Pesawaran maupun daerah lain di luar Kabupaten Pesawaran.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 4.6 / 5. Vote count: 29

No votes so far! Be the first to rate this post.

About the author

BALITBANGDA Pesawaran administrator

Leave a Reply